Pertanyaan Tentang Analisa Kecelakaan:
1. Apakah perusahaan mempunyai kebijakan K3 dan Tim Ahli K3 Umum dan SMK3?
2. Sejauh mana manajemen bertanggung jawab atas K3 (pengorganisasian dan partisipasinya)?
3. Sejauh mana manajemen mendelegasikan tanggung jawab K3 (Tim Ahli K3 Umum, SMK3, kepala bagian produksi, pengawas atau supervisor, pekerja)?
4. Apakah inspeksi rutin terlaksana dengan baik?
– Siapa yang bertanggung jawab?
– Siapa yang melaksanakan?
– Berapa kali diadakan?
– Kepada siapa inspeksi dilaporkan?
– Tindak lanjut inspeksi?
5. Cacatan kecelakaan apa saja yang disimpan?
Kategori Kecelakaan Kerja :
Kecelakaan kerja industri (industrial accident) yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja, adanya sumber bahaya atau bahaya kerja. Kecelakaan dalam perjalanan yaitu kecelakaan yang terjadi di luar tempat kerja dalam kaitannya dengan adanya urusan pekerjaan.
Pengertian kecelakaan kerja menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
Pengertian kecelakaan kerja menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, pasal 1 nomor 14 adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Pengertian Kecelakaan berdasarkan Permenaker Nomor 03 Tahun 1998 adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga sejak semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda. Penyakit Akibat Kerja atau yang disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Kejadian berbahaya lainnya adalah suatu kejadian yang berpotensi untuk dapat menyebabkan kecelakaan atau penyakit akibat kerja kecuali kebakaran, peledakan dan bahaya akibat pembuangan limbah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pada Pasal 11 menyebutkan bahwa:
1. Pengurus atau diwakili oleh Tim Ahli K3 Umum dan SMK3 diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya kepada pejabat yg ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
2. Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan yang dapat dijelaskan oleh pimpinan perusahaan atau seorang Ahli K3 Umum.
Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan menurut Permenaker Nomor 3 Tahun 1998 adalah
1. Pasal 2
– Pengurus/pengusaha yang dalam hal ini dapat diwakili oleh Tim Ahli K3 Umum dan SMK3 wajib melaporkan tiap kecelakaan anyg terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya.
– Kecelakaan yang dimaksud adalah kecelakaan kerja, kebakaran atau peledakan atau bahaya pembuangan limbah dan kejadian berbahaya lainnya.
2. Pasal 3
Pengurus/pengusaha yang telah dan yang belum mengikutsertakan pekerjaannya dalam program BPJS (Undan-Undang Nomor 24 Tahun2011)
3. Pasal 4
– Dilaporkan secara tertulis ke Kakandepnaker/ Kakadisnaker dalam waktu kurand dari atau sama dengan 2 x 24 jam sejak kejadian dengan formulir bentuk 3 KK2 A.
– Dapat dilaporkan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis.
4. Pasal 5
– Pengurus/pengusaha yang dalam hal ini dapat diwakili oleh Tim Ahli K3 Umum dan SMK3 yang telah mengikut sertakan pekerjaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
– Pengurus/pengusaha yang dalam hal ini dapat diwakili oleh Tim Ahli K3 Umum dan SMK3 yang belum mengikut sertakan pekerjaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan pelaporan kecelakaan adalah agar pekerja mendapatkan haknya dalam bentuk jaminan dan tunjangan, serta agar dapat dilakukan penyidikan dan penelitian serta analisa untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa.
Analisa Kecelakaan
1. Setiap kecelakaan harus dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan dan pengkajian agar dapat dilakukan analisa kecelakaan yang dalam hal ini dapat diwakili oleh Tim Ahli K3 Umum dan SMK3.
2. Analisa yang dilakukan oleh Tim Ahli K3 Umum dan SMK3 untuk mengetahui penyebab kecelakaan dan mengetahui akibat kecelakaan, serta langkah apa yang perlu diambil.
3. Maksud utama analisa kecelakaan adalah memberi jawaban mengapa kecelakaan terjadi (diungkap sebab sesungguhnya) dan ditentukan upaya pencegahannya.
Tujuan analisa kecelakaan adalah karena analisa kecelakaan kerja yang efektif harus dapat menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi, menentukan sebab apa yang sebenarnya, mengukur risiko, mengembangkan tindakan kontrol, menentukan kecenderungan (trend) dan menunjukkan peran serta.
Apa yang dianalisa? Yang dianalisa adalah setiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja, meliputi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, peledakan, kebakaran, bahaya, pembuangan limbah dan kejadian bahaya lainnya.
Siapakah yang menjadi petugas analisa, yaitu petugas yang berwenang dan memunyai kemampuan dan keahlian untuk tugas tersebut, yang dalam hal ini dapat diwakili oleh Tim Ahli K3 Umum dan SMK3, pengawas kerja lini (line supervisor) dan atau dapat dilakukan oleh manajer.
.
Recent Comments